BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup
serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke
tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3
juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di
Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang
melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak
hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang
tidak diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa
diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan
digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara
10-15 %. Namun demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar
ditentukan, karena abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila
telah terjadi komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai
gejala dan tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah
sakit.
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan
di Amerika. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk
dipertimbangkan.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus
(keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan.Abortus spontan
adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses
kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit
yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya berhubungan
dengan kelainan pada sistem reproduksi.Lain halnya dengan abortus buatan,
abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk
menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil
konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama,
ahli hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap
dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka
sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan
ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran
kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan
meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka
dapat memahami dilakukannya abortus buatan.
Demikian halnya dengan negara-negara di dunia, pada umumnya
setiap negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya abortus buatan
meskipun pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak.Kita lihat saja misalnya di
negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan
pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu.Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus
dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal
yang dibenarkan undang-undang.Bagaimanakah abortus buatan legal dan ilegal,
dikaitkan dengan proses hukum?? Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam
makalah ini.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus,
efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun
Hukum.
C. Studi Kasus
Ada seorang calon ibu yang sedang hamil muda tetapi
mempunyai penyakit jantung yang parah(kronik) yang dapat membahayakan baik
calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Ketika dia datang memeriksakan dirinya
pada seorang Dokter.
Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan
menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat
atau mati.Dalam kondisi seperti ini,kehamilannya boleh dihentikan dengan cara
menggugurkan kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam
bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka
nyawa ibu tersebut akan terancam.Di samping itu,jika janin tersebut tidak
digugurkan ibunya akan meninggal,janinnya pun sama padahal dengan janin
tersebut,nyawa ibunya akan tertolong.
Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan
dan menyelamatkan nyawa ibunya.Sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih
dengan masalah yang dia alami.Tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis
yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi.
Secara medis,penghentian kehamilan
tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut
hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama
dengan membunuh jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan
dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
BAB II
TINJAUAN MEDIS
Sebelum melangkah lebih jauh, kita segarkan ingatan dulu
tentang apa itu abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi
pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram.
Aborsi
(bahasa Latin: abortus)
adalah berhentinya kehamilan sebelum
usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat
(hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran
prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami
abortus haruslah memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya
baca ada yang menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian
besar menyebut angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran
adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim.
Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g,atau
usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi
belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir
selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita
membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil
bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
- Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
- Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
- Faktor ibu. Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
- Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
- Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.
Nah,
itulah 5 hal yang paling sering menyebabkan keguguran atau abortus pada ibu
hamil sehingga untuk pencegahannya kudu dilakukan pemeriksaan yang komprehensip
atau mendetail terhadap kelainan-kelainan yang mungkin bisa menyebabkan
terjadinya abortus.
Abortus
dapat dibagi atas dua golongan yaitu:
Þ
Menurut terjadinya dibedakan atas :
-Abortus spontan yaitu abortus yang terjadi dengan sendirinya
tanpa disengaja,atau karena faktor di luar kemampuan manusia, misalnya
pendarahan atau kecelakaan
- Abortus provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang
disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun dengan alat-alat.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
Menurut gambaran klinis, dibedakan
atas:
-Abortus membakat (imminens) yaitu abortus tingkat permulaan,
dimana terjadi perdarahan pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil
konsepsi masih baik dalam kandungan.
- Abortus insipiens yaitu abortus yang sedang mengancam dimana
serviks telah mendatar dan ostium uteri telah membuka, akan tetapi hasil
konsepsi masih dalam kavum uteri.
- Abortus inkomplit yaitu jika hanya sebagian hasil konsepsi
yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.
- Abortus komplit artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar
(desidua atau fetus), sehingga rongga rahim kosong.
- Missed abortion adalah abortus dimana fetus atau embrio
telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil
konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam kandungan selama 6 minggu atau lebih.
- Abortus habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan
terjadinya abortus tiga kali berturut-turut atau lebih.
- Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai infeksi
genital.
- Abortus septik adalah abortus yang disertai infeksi berat
dengan penyebaran kuman ataupun toksinnya kedalam peredaran darah atau
peritonium.
Dalam
ilmu kedokteran, istilah-istilah ini
digunakan untuk membedakan aborsi:
Ø Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan
atau sebab-sebab alami.
Ø Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang
disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
§ Therapeutic
abortion:
pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
§ Eugenic
abortion:
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
§ Elective
abortion:
pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya
digunakan untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan untuk
induced abortion.
Ada
beberapa jenis abortus atau keguguran, yaitu:
Ø Abortus
Iminens
Ditandai
dengan perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, ibu mungkin
mengalami mulas atau tidak sama sekali. Pada abortus jenis ini, hasil konsepsi
atau janin masih berada di dalam, dan tidak disertai pembukaan (dilatasi serviks)
Ø
Abortus Insipiens
Terjadi
perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan disertai mulas yang
sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan atau dilatasi serviks
tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
Ø
Abortus Inkomplet
Terjadi
pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu,
sementara sebagian masih berada di dalam rahim. Terjadi dilatasi serviks atau
pembukaan, jaringan janin dapat diraba dalam rongga uterus atau sudah menonjol
dari os uteri eksternum. Perdarahan tidak akan berhenti sebelum sisa hasil
konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.
Ø
Abortus komplet
Pada
abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rahim
kosong. Biasanya terjadi pada awal kehamilan saat plasenta belum terbentuk.
Perdarahan mungkin sedikit dan uteri menutup dan rahim mengecil. Pada wanita
yang mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali
jika datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa
jaringan yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.
Ø
Abortus Servikalis
Pengeluaran
hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga
mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar,
berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
Alasan
seorang wanita memilih terminasi kehamilan antara lain:
a.
Ia mungkin seorang yang menjadi
hamil diluar pernikahan
b. Pernikahan
tidak kokoh seperti yang diharapkan sebelumnya.
c. Ia
telah cukup anak dan tidak mungkin dapat membesarkan seorang anak lagi.
d. Janin
ternyata telah terekspos oleh substansi teratogenik.
e. Ayah
anak yang dikandungnya bukan suaminya.
f. Ayah
anak yang dikandung bukan pria/suami yang diidamkan untuk perkawinannya.
g. Kehamilan
adalah akibat perkosaan.
h. Wanita yang hamil menderita penyakit jantung yang
berat(kronik).
i. Ia
ingin mencegah lahirnya bayi dengan cacat bawaan.
j. Gagal
metode kontrasepsi.
k. Anak
terakhir masih kecil.
l. Ingin
menyelesaikan pendidikan.
m. Ingin
konsentrasi pada pekerjaan untuk menunjang kehidupan dengan anaknya.
n. Ada
masalah dengan suami.
o. Ia
merasa trerlalu tua/muda untuk mempunyai anak.
p. Ia
terinfeksi HIV.
q. Suami
menginginkan aborsi
Komplikasi
yang Dapat Timbul Pada Janin:
Sesuai
dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka
nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal.
Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin
kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara
garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu
bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
EFEK
ABORSI
1.
Efek Jangka Pendek
- Rasa sakit yang intens
- Terjadi kebocoran uterus
- Pendarahan yang banyak
- Infeksi
- Bagian bayi yang tertinggal di dalam
- Shock/Koma
- Merusak organ tubuh lain
- Kematian
2.
Efek Jangka Panjang
- Tidak dapat hamil kembali
- Keguguran Kandungan
- Kehamilan Tubal
- Kelahiran Prematur
- Gejala peradangan di bagian pelvis
- Hysterectom
RESIKO
ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan
terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa
dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi
berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko
tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi
juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi
medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi
medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus lengkap.
BAB III
PANDANGAN AGAMA
Etika Kristen dalam melihat masalah aborsi harus dilandasi
oleh sikap yang etis dan kristiani, bukan sikap kebencian apalagi mengutuk dan
juga dilandasi oleh sikap empati, kasih, bukan hukuman atau penghakiman.
Celakanya masalah aborsi telah terbungkus oleh banyak label, mitos. Kita tidak
tahu apa sebenarnya masalah yang esensial, sehingga kita juga tidak tahu apa
yang harus dilakukan.
Aborsi tidak sama dengan membunuh, dan dalam prakteknya
aborsi telah menjadi pertengkaran ideologi.Misalnya, pemberitaan-pemberitaan di
media massa menyudutkan bahwa yang melakukan aborsi sebagai pembunuh berdarah
dingin, atau membunuh secara sederhana.
Dalam kehidupan kita yang dipengaruhi oleh dosa, kita tidak
jarang didorong atau dipaksa untuk melakukan perbuatan yang salah/dosa. Tetapi
dalam alasan-alasan yang positif dan dapat dipertanggungjawabkan aborsi dapat
dilakukan, misalnya untuk hal-hal yang jika tidak dilakukan akan mengakibatkan
sesuatu yang sangat merugikan.
“APA KATA ALKITAB MENGENAI ABORSI?”
Alkitab
tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada
banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia
1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita
dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah
dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25
memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang
bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan
jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai
manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristiani, aborsi bukan hanya
sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup
matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).
Argumen
pertama yang
selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristiani dalam hal aborsi adalah,
“Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara.”.
Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks
antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak
menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan
seks antar saudara dapat saja diberikan untuk diadopsi oleh keluarga yang tidak
mampu memperoleh anak atau anak tersebut dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali
lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.
Argumen
kedua yang
biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristiani dalam hal aborsi
adalah, “Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?”. Pertama-tama perlu
diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1% dari seluruh aborsi yang
dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi
karena mereka tidak mau “merusak tubuh mereka” daripada perempuan yang
melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat
bahwa Allah kita adalah Allah yang penuh mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari
ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan
ini hanya dapat diambil antara suami-isteri dan Allah. Setiap pasangan yang
menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus
1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.
Pada
99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan
kelahiran secara retroaktif”. Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa
mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk
mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah
kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak
sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan itu
layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.
Bagi
mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni
dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa
apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14).
Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau laki-laki yang mendorong aborsi,
atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di
dalam Yesus Kristus.
Gereja
merupakan satu-satunya lembaga
keagamaan yang dengan lantang menentang aborsi. Untuk Gereja,aborsi adalah
pembunuhan atas manusia tak berdosa dan yang dalam dirinya tak bisa membela
diri. Maka sangat jelas bahwa Gereja mengerti tindakan mengaborsi bukanlah hak
azasi melainkan sebaliknya adalah kejahatan azasi. Hak azasi dalam pengertian
Gereja selalu mengarah kepada kehidupan dan bukan kepada kematian. Aborsi
adalah suatu tindakan yang mengarah pada kematian dan hanya dilakukan oleh
orang yang mencintai kematian.Manusia atas nama kesenangan yang sifatnya sangat
sementara dan sangat egois mengorbankan kehidupan.
Dalam
Gereja,aborsi hanya layak dibenarkan dalam dua kasus dilematis berikut: kasus
dilematis pertama, yakni situasi dimana jelas bahwa janin akan mati
bersama ibunya apabila tidak dilaksanakan pengguguran. Dan kasus dilematis kedua,
yakni situasi dimana ibu akan meninggal bila janin tidak digugurkan. Bahkan
dalam kasus kedua itu beberapa ahli moral masih meragukan apakah hidup ibu
selalu layak lebih diutamakan dibandingkan dengan hidup janin.
Jikalau
ada kelainan pada janin, Gereja tetap tidak memperbolehkan adanya aborsi.
Gereja hanya menerima kedua kasus dilematis yang tadi telah dijelaskan. Kecuali
kalau kelainan itu mengakibatkan masalah dilematis seperti diatas tadi.
Jikalau seseorang menjadi korban pemerkosaan, dan ia takut
kalau anak yang dilahirkannya dilecehkan oleh masyarakat, ia tetap tidak boleh
melakukan tindakan aborsi. Tetapi Gereja akan membantu menyiapkan proses
kematangan jiwa sang ibu misalnya melalui pendampingan oleh para imam sehingga
sang ibu mau melahirkan anak dan membatalkan niat pengguguran. Gereja
menyiapkan mental/kejiwaan si korban perkosaan melalui pendampingan (konseling)
yang bisa dilakukan oleh para pelayan Tuhan(Pendeta).
Gereja saat ini masih kesulitan untuk mengatasi masalah
aborsi yang masih tinggi. Diantaranya seperti sebuah kebijakan-kebijakan
Negara, dimana Negara tersebut masih memperbolehkan diadakannya aborsi.
Dalam Hukum Allah yang ke-5 berbunyi “Jangan Membunuh”,
gereja masih bertanya-tanya, dalam situasi dan kondisi yang rumit, apakah
perintah ini masih berlaku? Dan kalau kita melihat konteksnya, maka perintah
ini ditujukan untuk manusia. Dan sekarang yang menjadi masalah utama adalah
tentang status fetus/janin itu sendiri:
- Apakah fetus atau janin itu manusia atau bukan?
- Syarat apakah yang harus dimiliki “sesuatu” supaya dapat dianggap seorang manusia, jelasnya supaya memiliki hak hidup?
- Jika kita menganggap bayi yang belum dilahirkan bukan manusia, tetapi hanya benda, kapankah fetus itu dapat menikmati statusnya sebagai seorang manusia atau pribadi?
Jika
janin itu belum mempunyai status sebagai manusia, maka Abortus tidak dapat
dicap sebagai pembunuhan, dan masalah kita dapat diselesaikan, tetapi jika itu
adalah manusia yang sedang mengalami proses pertumbuhan secara kontinyu, maka
ini jelas merupakan suatu pembunuhan.
Kita
seharusnya menghargai sebuah kehidupan.Janin di dalam kandungan merupakan
anugerah yang diberikan Allah kepada kita.Kita tidak boleh merampas hak dari
janin tersebut untuk hidup.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
SECARA MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA
Abortus telah dilakukan oleh manusia
selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur
mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan
pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu
maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam
tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap
masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan
abortus.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui
telepon seluler (SMS) yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya
terhadap ketentuan abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan
dengan cara yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mungkin ada yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit
pula yang memilih untuk mencari dulu informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di
awal sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut
menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik
pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung
jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak
bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya
menguraikan, (a) yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan
yang bersangkutan, (b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak
profesional, (c) yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku,
dan (d) yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran
daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat
pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.
Abortus
buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan
yakni :
a. Abortus buatan legal:Yaitu pengguguran kandungan yang
dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang
sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan
si ibu.
b. Abortus buatan illegal:Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan
oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang.Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis,karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan.
Kita lihat saja misalnya di negara
Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan
pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita
bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga
bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan Abortus Buatan
Dalam Perundang-undangan.
Dalam
KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :Pasal 346 : “Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun”.Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 348 :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 349 :
“Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a)
Seorang wanita hamil yang sengaja
melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun
penjara.
b) Seseorang
yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu
hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun,dan jika ibu hamil tersebut
mati,diancam 15 tahun penjara.
c) Jika
dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila
ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
d) Jika
yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter,
bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
Upaya
Mengurangi Abortus Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga Kesehatan
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu
menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika
hal ini secara konsekuen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal
akan secara signifikan dapat dikurangi.
Oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,hanya
dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut:
Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat
mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter atau tenaga medis yang
dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter atau tenaga
medis yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
Jika dokter atau tenaga medis itu merasa bahwa hati
nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak
mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada
sejawatnya yang lain yang kompeten.
Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik,
para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga
kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada
tuntunan agama.
Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam
beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus,seperti di
Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan
penderita (ibu),seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik,
seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi
sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial,
seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa
memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on
demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis
(aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius)
misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi
humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus
pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di
bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang
melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus
provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hak wanita dalam menentukan sendiri nasib
kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat
Di Indonesia,baik menurut pandangan agama, Undang-Undang
Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter atau tenaga medis lainnya tidak
diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus
provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter
atau tenaga medis lainnya secara resmi disumpah dengan sumpah yang didasarkan
atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia
akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat
pembuahan. Dari aspek etika, telah merumuskannya dalam Kode Etik mengenai
kewajiban umum.
Setiap
dokter atau tenaga medis lainnya harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter atau
tenaga medis lainnya yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi
etik akan dilakukan secara berjenjang. Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik
ini berupa “pengucilan” anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi
administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Abortus
atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan:pasal 15:1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi
serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada
penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) :
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun,
dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan
dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan
medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b :
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga
yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter
ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c :
Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali
dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat
diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu
adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk
tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal
keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga
kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan
yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal )
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak
memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus
golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di
dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu
rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia
seorang tabib, bidan,perawat atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga
dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan
dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama
tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan
pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
a. Seorang
wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain,
diancam hukuman empat tahun.
b. Seseorang
yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu
hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15
tahun.
c. Jika
dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila
ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
d. Jika
yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter,
bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak
terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus
atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya
dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang
kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).
Selain KUHP, abortus buatan yang
ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan:PASAL 80 Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis
tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
BAB V
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas
kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi
medis.
2. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang
terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan
genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari
12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan
sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala
lapisan masyarakat.
B.Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena
bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan
manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.
DAFTAR PUSTAKA
Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti,
Rakhmi Savitri, Wahyu Ika Wardhani, Wiwiek Setiowulan, Kapita Selekta
Kedokteran, Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius, Jakarta :
2002
K. Bertens, Aborsi sebagai
Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991,
Yayasan Pustaka.
Internet, Catatan Kuliah
Obstetri dan Ginekologi + Contoh Makalah Abortus
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di
Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Hamzah, Andi, Dr.SH., 1984, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Hanafiah, M. Yusuf., Prof.Dr.SPOG & Amri Amir, Dr.SpF.,
1999, Etika Kedokteran &
Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri,
Edisi 2, Valentino Group, Medan
Sholeh, Soeaidy, SH., 1992, Himpunan Peraturan
Kesehatan, Penerbit Arcan,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar