Sabtu, 24 Desember 2011

PTM penyebab kematian tertinggi

Enlarge font
image
Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyebab kematian terbanyak di Indonesia.
Keadaan di mana penyakit menular masih merupakan masalah kesehatan penting dan dalam waktu bersamaan morbiditas dan mortalitas PTM makin meningkat, merupakan beban ganda dalam pelayanan kesehatan, tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan bidang kesehatan di Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH,
saat membuka Temu Nasional Strategi Kemitraan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dalam
Penguatan Sistem Kesehatan pada Era desentralisasi di Jakarta. Hasil pertemuan tersebut lalu menjadi bahan masukan bagi delegasi Indonesia dalam Pertemuan Tingkat Tinggi tentang PTM di Majelis Umum PBB, New York, September 2011.

Menyerang Usia Produktif
Menkes menjelaskan, proporsi angka kematian akibat PTM meningkat dari 41,7 persen pada tahun
1995 menjadi 49,9 persen pada tahun 2001 dan 59,5 persen pada tahun 2007. Penyebab kematian
tertinggi dari seluruh penyebab kematian adalah stroke (15,4 persen), disusul hipertensi, diabetes, kanker, dan penyakit paru obstruktif kronis.

Kematian akibat PTM terjadi di perkotaan dan pedesaan. Data Riskesdas 2007 menunjukkan, di perkotaan kematian akibat stroke pada kelompok usia 45-54 tahun sebesar 15,9 persen, sedangkan di pedesaan sebesar 11,5 persen. Hal tersebut menunjukkan PTM (utamanya stroke) menyerang usia produktif.

Sementara itu, prevalensi PTM lainnya cukup tinggi, yaitu hipertensi (31,7 persen), artritis (30,3 persen), penyakit jantung (7,2 persen), dan cedera (7,5 persen). PTM dipicu berbagai faktor risiko antara lain merokok, diet tidak sehat, kurang aktivitas fisik,dan gaya hidup tidak sehat. Riskesdas 2007 melaporkan, 34,7 persen penduduk usia 15 tahun ke atas merokok setiap hari, 93,6 persen kurang konsumsi buah dan sayur serta 48,2 persen kurang
aktivitas fisik.

Peningkatan PTM berdampak negatif pada ekonomi dan produktivitas bangsa. Pengobatan
PTM seringkali memakan waktu lama dan memerlukan biaya besar. Beberapa jenis PTM adalah penyakit kronis dan/atau katastropik yang dapat mengganggu ekonomi penderita dan
keluarganya. Salah satu dampak PTM adalah terjadinya kecacatan termasuk kecacatan permanen.

Regulasi Gula, Garam, Lemak
“Pemerintah sedang melakukan langkah-langkah bagi terwujudnya jaminan kesehatan menyeluruh
atau universal coverage of social health insurance untuk masalah penyakit kronik dan atastropik dalam periode 2010-2014,” ujar Menkes.

Kementerian Kesehatan telah mengembangkan program pengendalian PTM sejak tahun 2005.
Upaya pengendalian faktor risiko PTM yang telah dilakukan berupa promosi Perilaku Bersih dan Sehat serta pengendalian masalah tembakau. Beberapa Pemerintah Daerah telah menerbitkan peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan membentuk Aliansi Wali Kota/Bupati dalam Pengendalian Tembakau dan Penyakit Tidak Menular.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau dalam proses. Sementara
untuk pengaturan makanan berisiko, ke depan akan dibuat regulasi antara lain tentang gula, garam, dan lemak dalam makanan yang dijual bebas.

“Upaya pengendalian PTM tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan
tanpa dukungan seluruh jajaran lintas sektor pemerintah, swasta, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Menkes.

Kegiatan Temu Nasional Strategi Kemitraan tersebut merupakan pertemuan multisektor, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan nonpemerintah seperti organisasi profesi, LSM,
swasta, dan organisasi di bawah PBB. Pertemuan ini dihadiri sekitar 120 orang yang bertujuan menjalin kemitraan dalam pengendalian PTM di Indonesia, yang sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/64/265 tentang pencegahan dan pengendalian PTM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar