Selasa, 27 Desember 2011

PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG_SULAWESI SELATAN




A.     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Era globalisasi telah meniadakan batas geografis antar Negara, akibatnya terjadilah proses penyatuan dunia dalam sebuah jaringan yang seragam. Hal ini menyiratkan adanya hubungan interependences, yakni saling ketergantungan antara daerah, regional dan negara. Karenanya, permasalahan yang dihadapi negara serta merta menjadi persoalan setiap daerah.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mencuat sebagai isu desentralisasi, harus dimaknakan  sebagai sebuah proyek pengembalian harga diri melalui pemberian hak-hak masyarakat. Fakta ini membawa spektrum baru dalam wawasan sosial ekonomi dan politik yang mendorong gelombang demokratisasi yang dianggap sebagai model yang ideal.
Dengan desentralisasi, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk melihat dan menggunakan kewenangan demi kepentingan publik. Selama ini, yang menonjol bukan soal kemampuan semata, tetapi lebih karena tidak adanya ruang untuk berkreasi lantaran tak cukup kewenangan. Tak mungkin pemerintah daerah dapat mengembangkan kreativitasnya jika tidak memiliki kewenangan.
Sejalan dengan semangat desentralisasi, maka harus pula didukung dengan semangat menjalankan pemerintahan dengan baik. Kepemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, di samping adanya pengaru globalisasi. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu, tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya di respon oleh penyelenggara pemerintahan dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
Pemerintahan yang pertama kali akan memberikan respon terhadap berbagai realitas baru tersebut adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam birokrasi pemerintahan sesuai perubahan orientasi dari government ke governance adalah kelembagaan pemerintahan lokal atau daerah. Hal ini menjadi penting, karena dalam masyarakat terdapat banyak ”competing interest group” yakni kelompok-kelompok kepentingan rakyat yang saling berkompetisi dalam proses politik manajemen pemerintahan, hal ini  dimaksudkan untuk mencairkan pemusatan kekuasaan baik vertikal maupun horizontal sehingga proses chek and balance dengan rakyat terlaksana dengan baik.
2.      Permasalahan
Fenomena global menunjukkan, jika sebuah pemerintahan utamanya pemerintah daerah masih saja melakukan intervensi dengan membuat berbagai macam regulasi, maka kelak daerah tersebut pasti akan ditinggalkan oleh investor. Padahal investasi merupakan nafas kedua setelah APBD yang akan menggelorakan deru pembangunan di daerah. Kompetisi yang muncul nanti adalah bagaimana upaya pemerintah daerah untuk menarik dan menjaring invetasi bagi daerahnya dengan mengedepankan semangat Good Governance.
UNDP memberikan prinsip atau karakteristik dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu :
a.       Participation, setiap warga negara mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi yang mewakili kepentingannya.
b.      Rule of Law, penegakan hukum tanpa pandang bulu
c.       Tranfarency, kebebasan arus informasi
d.      Responsiveness, melayani setiap warga masyarakat (stakeholders)
e.       Consensus Orientation, menjadi perantara bagi setiap kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
f.       Equity, kesempatan untuk meningkatkan dan menjaga kesejahteraan.
g.      Effectiveness and Eficiency, proses dan hasil sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
h.      Accountability, para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat, bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.
i.        Strategic Vision, para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan.
Berdasarkan prinsip atau karakteristik Good Governance tersebut, maka penerapannya di Kabupaten Sidenreng Rappang masih mempunyai banyak permasalahan yaitu :
a.       Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan masih kurang diperhatikan, hal ini nampak pada tahap pelaksanaan kegiatan muncul protes dan reaksi penolakan dari masyarakat.
b.      Penegakan hukum masih lemah, hal ini di tandai masih banyaknya kasus-kasus yang belum terselesaikan dan memerlukan waktu yang lama untuk membuat keputusan.
c.       Kebebasan arus informasi masih belum terlaksana dengan baik, dimana masyarakat masih kesulitan dalam mengakses setiap informasi yang penting.
d.      Aparat belum profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
e.       Aparatur birokrat belum sepenuhnya dapat menjadi agen bagi terlaksananya pembangunan secara adil dan merata.
f.       Masyarakat belum dapat meningkatkan kesejahteraan apalagi untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan tersebut.
g.      Efektifitas dan efisiensi belum dinampakkan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
h.      Sistem pertanggungjawaban terhadap berbagai pelaksanaan kegiatan masih kurang mendapatkan pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dari berbagai prinsip atau karakteristik penerapan good governance tersebut di atas, yang sangat menonjol dan akan menjadi uraian penting selanjutnya dalam tulisan ini adalah prinsip atau karakteristik Efektifitas dan Efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparat dalam rangka good governance.
B.     PEMBAHASAN 
Krisis nasional yang dihadapi bangsa Indonesia di penghujung Abad 20 tidak lepas dari kegagalan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip good governance. Perjuangan untuk melakukan reformasi di segala bidang telah membuahkan dasar-dasar perubahan di bidang manajemen pemerintahan.
Sejalan dengan itu, semangat reformasi juga telah mewarnai pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance. Proses penyelenggaraan kekuasaan negara hingga ke tingkat daerah dalam melaksanakan penyediaan public goods and services disebut governance (pemerintahan atau kepemerintahan), sedang praktek terbaiknya disebut good governance (kepemerintahan yang baik). Agar good governance menjadi kenyataan dan sukses, dibutuhkan komitmen dari semua pihak, pemerintah dan masyarakat. Good Governance yang efektif menuntut adanya ” alignment (koordinasi) ” yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan demikian, penerapan konsep good governance dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara dan daerah merupakan tantangan tersendiri.
Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara (daerah) yang solid dan bertanggung jawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga sinergitas interaksi yang konstruktif antara semua sektor (pemerintah, private sector dan civil society). Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi pemerintahan negara/daerah secara menyeluruh.
Dalam rangka itu, diperlukan adanya unsur efektivitas dan efisiensi. Pengembangan dan penetapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan membawa manfaat secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN.
Tugas utama pemerintahan sampai pada tingkatan terendah dititikberatkan  untuk memperlancar proses pembangunan. Dalam tugas-tugas pembangunan, aparat senantiasa diharapkan memiliki komitmen terhadap tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, baik dalam hal perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaannya yang harus dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini wajar untuk dilaksanakan, karena aparatur pemerintahan sampai pada tingkatan terendah tidak terkecuali di Kabupaten Sidenreng Rappang, telah di beri hak-hak untuk mengambil kebijakan yang diperlukan berdasarkan pertimbangan rasional, tapi apakah setiap kebijakan yang telah dirumuskan tersebut hingga pada tataran pelaksanaannya sudah efektif dan efisien atau tidak ?.
Kondisi riil yang terjadi, bahwa masih terdapat banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang masih kurang mencerminkan efektivitas dan efisiensi, hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Dalam proses pembiayaan kegiatan rutin pembangunan, pembiayaan pelaksanaan tugas tugas pokok dan fungsi, masih terdapat banyak pemborosan anggaran yang seharusnya tidak perlu terjadi.
2.      Banyak kegiatan atau proyek yang kurang dapat memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
3.      Terdapat banyak tugas pokok dan fungsi yang overlap/tumpang tindih antar dinas, badan dan kantor, sehingga terjadi satu jenis kegiatan ditangani oleh beberapa dinas, badan atau kantor akibatnya terjadi beban pembiayaan yang terlalu tinggi terhadap satu jenis kegiatan.
4.      Pembagian tugas, pekerjaan dan kewenangan masih terpusat di dinas, badan dan kantor, yang seharusnya sudah dilimpahkan atau di tangani langsung oleh Pemerintah Kecamatan, Desa atau Kelurahan.
Gambaran-gambaran yang dikemukakan tersebut di atas mencerminkan betapa tidak efisien dan efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang, sehingga semangat good governance belum terlaksana secara baik dan maksimal.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, hal ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah belum mempergunakan dengan baik hak-hak penyelenggaraan pemerintahan. Untuk masalah-masalah yang tidak terlalu berpengaruh atau kurang memberi manfaat kepada kesejahteraan masyarakat (urgen dan mendesak) seharusnya dapat ditunda bahkan kalau perlu ditiadakan, akan tetapi dalam banyak kasus mereka selalu mempergunakan hak-hak yang melekat dalam jabatannya baik itu untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan kelompok tertetu dan yang lebih buruk lagi, mereka tidak melakukan pertimbangan-pertimbangan yang rasional berdasarkan kondisi rill yang ada.
Davis mengatakan bahwa, di negara-negara yang tengah melakukan usaha-usaha modernisasi, banyak pejabat publik yang kini memiliki banyak kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak, ungkapan tersebut terjadi pula di Kabupaten Sidenreng Rappang, dimana banyak terdapat pejabat atau keluarga pejabat yang memanfaatkan keuntungan secara pribadi. Oleh sebab itu, tindakan-tindakan restrukturisasi serta reinventing government perlu dilakukan untuk mewujudkan good governance.
Efektivitas dan efisiensi seolah-olah menjadi salah satu nilai yang harus diraih, akan tetapi fenomena-fenomena yang muncul ternyata masih menyisakan pertanyaan-pertanyaan pelik, yang intinya sudahkah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat ?. Efisiensi dan efektivitas memang harus dipertahankan agar sumber-sumber  daya yang dimiliki tidak cepat habis akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan wewenang serta adanya praktek-praktek KKN.
Pemerintah Daerah mempunyai peranan penting dalam mewujudkan good governance karena pemerintah daerah mempunyai fungsi pengaturan yang dapat memfasilitasi jajaran birokrat, sektor swasta dan civil society. Peran pemerintah daerah  melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi terjadinya perubahan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, upaya-upaya penciptaan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance dapat dimulai dengan :
1.      Membangun dan menciptakan landasan kehidupan yang demokratis pada setiap aspek kehidupan bermasyarakat.
2.      Melakukan langkah-langkah penyelamatan keuangan negara melalui evaluasi terhadap segala kebijakan yang telah ditetapkan.
3.      Pemantapan dan pengendalian setiap kegiatan penyelenggara pemerintahan daerah melalui monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih pekerjaan.
4.      Penegakan hukum secara adil dengan tidak pandang bulu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya praktek KKN.
5.      Membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efektif dan efisien dibarengi dengan penyederhanaan organisasi, penegakan disiplin serta membuka arus informasi yang jelas kepada publik.
Untuk mendukung hal tersebut, maka sangat perlu dilakukan tindakan-tindakan yang nyata kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahan daerah  mulai dari Pimpinan sampai kepada jajaran birokrat di bawahnya dengan cara :
1.      Menciptakan suasana yang kondusif untuk terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Peningkatan disiplin dan motivasi kerja pada semua jajaran birokrat.
3.      Pembagian tugas, pekerjaan dan tanggung jawab secara jelas.
4.      Memberikan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab secara hirarki sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang di emban.
Untuk mensejajarkan Kabupaten Sidenreng Rappang dengan  kabupaten-kota lainnya di Sulawesi Selatan maka good governance mutlak harus diwujudkan. Hal ini dapat terlaksana apabila pemerintah daerah punya niat dan semangat untuk melaksanakannya. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kata kuncinya adalah efektivitas dan efisiensi mutlak harus dilaksanakan pada semua sektor penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan good governance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar