A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Era globalisasi telah meniadakan batas geografis antar
Negara, akibatnya terjadilah proses penyatuan dunia dalam sebuah jaringan yang
seragam. Hal ini menyiratkan adanya hubungan
interependences, yakni saling ketergantungan antara daerah, regional dan negara.
Karenanya, permasalahan yang dihadapi negara serta merta menjadi persoalan
setiap daerah.
Dengan
diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mencuat
sebagai isu desentralisasi, harus dimaknakan
sebagai sebuah proyek pengembalian harga diri melalui pemberian hak-hak
masyarakat. Fakta ini membawa spektrum baru dalam wawasan sosial ekonomi dan
politik yang mendorong gelombang demokratisasi yang dianggap sebagai model yang
ideal.
Dengan
desentralisasi, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk melihat dan
menggunakan kewenangan demi kepentingan publik. Selama ini, yang menonjol bukan
soal kemampuan semata, tetapi lebih karena tidak adanya ruang untuk berkreasi
lantaran tak cukup kewenangan. Tak mungkin pemerintah daerah dapat
mengembangkan kreativitasnya jika tidak memiliki kewenangan.
Sejalan
dengan semangat desentralisasi, maka harus pula didukung dengan semangat
menjalankan pemerintahan dengan baik. Kepemerintahan yang baik (Good
Governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan
administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat
kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
adalah sejalan dengan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat, di
samping adanya pengaru globalisasi. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan
tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu,
tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya di respon oleh
penyelenggara pemerintahan dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah
pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
Pemerintahan
yang pertama kali akan memberikan respon terhadap berbagai realitas baru
tersebut adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, salah satu hal yang harus
dipertimbangkan dalam birokrasi pemerintahan sesuai perubahan orientasi dari government
ke governance
adalah kelembagaan pemerintahan lokal atau daerah. Hal ini menjadi penting,
karena dalam masyarakat terdapat banyak ”competing interest group” yakni kelompok-kelompok
kepentingan rakyat yang saling berkompetisi dalam proses politik manajemen
pemerintahan, hal ini dimaksudkan untuk
mencairkan pemusatan kekuasaan baik vertikal maupun horizontal sehingga proses
chek and balance dengan rakyat terlaksana dengan baik.
2.
Permasalahan
Fenomena
global menunjukkan, jika sebuah pemerintahan utamanya pemerintah daerah masih
saja melakukan intervensi dengan membuat berbagai macam regulasi, maka kelak
daerah tersebut pasti akan ditinggalkan oleh investor. Padahal investasi
merupakan nafas kedua setelah APBD yang akan menggelorakan deru pembangunan di
daerah. Kompetisi yang muncul nanti adalah bagaimana upaya pemerintah daerah
untuk menarik dan menjaring invetasi bagi daerahnya dengan mengedepankan
semangat Good Governance.
UNDP
memberikan prinsip atau karakteristik dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik (good governance) yaitu :
a. Participation, setiap warga negara mempunyai hak suara
dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui intermediasi
institusi yang mewakili kepentingannya.
b.
Rule of Law, penegakan hukum tanpa
pandang bulu
c. Tranfarency, kebebasan arus informasi
d.
Responsiveness, melayani setiap
warga masyarakat (stakeholders)
e.
Consensus Orientation, menjadi
perantara bagi setiap kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik
bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
f. Equity, kesempatan untuk meningkatkan dan menjaga
kesejahteraan.
g.
Effectiveness and Eficiency, proses
dan hasil sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan
sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
h.
Accountability, para pembuat
keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat, bertanggung jawab
kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders.
i.
Strategic Vision, para pemimpin dan
publik harus mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan
apa yang diperlukan untuk pembangunan.
Berdasarkan prinsip atau karakteristik Good Governance
tersebut, maka penerapannya di Kabupaten Sidenreng Rappang masih mempunyai
banyak permasalahan yaitu :
a.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan
kebijakan masih kurang diperhatikan, hal ini nampak pada tahap pelaksanaan
kegiatan muncul protes dan reaksi penolakan dari masyarakat.
b.
Penegakan hukum masih lemah, hal ini di tandai masih
banyaknya kasus-kasus yang belum terselesaikan dan memerlukan waktu yang lama
untuk membuat keputusan.
c. Kebebasan arus informasi masih belum terlaksana dengan baik,
dimana masyarakat masih kesulitan dalam mengakses setiap informasi yang
penting.
d. Aparat belum profesional dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga lamban dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
e. Aparatur birokrat belum sepenuhnya dapat
menjadi agen bagi terlaksananya pembangunan secara adil dan merata.
f. Masyarakat belum dapat meningkatkan
kesejahteraan apalagi untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan tersebut.
g. Efektifitas dan efisiensi belum dinampakkan
dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
h. Sistem pertanggungjawaban terhadap
berbagai pelaksanaan kegiatan masih kurang mendapatkan pengawasan, pengendalian
dan evaluasi.
Dari
berbagai prinsip atau karakteristik penerapan good governance tersebut di atas,
yang sangat menonjol dan akan menjadi uraian penting selanjutnya dalam tulisan
ini adalah prinsip atau karakteristik Efektifitas dan Efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi aparat dalam rangka good governance.
B. PEMBAHASAN
Krisis
nasional yang dihadapi bangsa Indonesia di penghujung Abad 20 tidak lepas dari
kegagalan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan
pembangunan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip good governance. Perjuangan
untuk melakukan reformasi di segala bidang telah membuahkan dasar-dasar
perubahan di bidang manajemen pemerintahan.
Sejalan
dengan itu, semangat reformasi juga telah mewarnai pendayagunaan aparatur
negara dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu
mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mempraktekkan
prinsip-prinsip good governance. Proses penyelenggaraan kekuasaan negara hingga
ke tingkat daerah dalam melaksanakan penyediaan public goods and services disebut governance (pemerintahan atau
kepemerintahan), sedang praktek terbaiknya disebut good governance
(kepemerintahan yang baik). Agar good governance menjadi kenyataan dan sukses,
dibutuhkan komitmen dari semua pihak, pemerintah dan masyarakat. Good
Governance yang efektif menuntut adanya ” alignment (koordinasi) ” yang baik
dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan
demikian, penerapan konsep good governance dalam penyelenggaraan kekuasaan
pemerintah negara dan daerah merupakan tantangan tersendiri.
Terselenggaranya
good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat
dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara (daerah) yang solid dan bertanggung jawab,
serta efektif dan efisien dengan menjaga sinergitas interaksi yang konstruktif
antara semua sektor (pemerintah, private
sector dan civil society). Oleh karena good governance meliputi sistem
administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya
melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi pemerintahan negara/daerah
secara menyeluruh.
Dalam
rangka itu, diperlukan adanya unsur efektivitas dan efisiensi. Pengembangan dan
penetapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan membawa manfaat secara
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN.
Tugas utama
pemerintahan sampai pada tingkatan terendah dititikberatkan untuk memperlancar proses pembangunan. Dalam
tugas-tugas pembangunan, aparat senantiasa diharapkan memiliki komitmen
terhadap tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, baik dalam hal
perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaannya yang harus dilaksanakan secara
efektif dan efisien. Hal ini wajar untuk dilaksanakan, karena aparatur
pemerintahan sampai pada tingkatan terendah tidak terkecuali di Kabupaten
Sidenreng Rappang, telah di beri hak-hak untuk mengambil kebijakan yang
diperlukan berdasarkan pertimbangan rasional, tapi apakah setiap kebijakan yang
telah dirumuskan tersebut hingga pada tataran pelaksanaannya sudah efektif dan
efisien atau tidak ?.
Kondisi
riil yang terjadi, bahwa masih terdapat banyak kebijakan-kebijakan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang masih kurang
mencerminkan efektivitas dan efisiensi, hal tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut :
1. Dalam proses pembiayaan kegiatan rutin pembangunan,
pembiayaan pelaksanaan tugas tugas pokok dan fungsi, masih terdapat banyak
pemborosan anggaran yang seharusnya tidak perlu terjadi.
2. Banyak kegiatan atau proyek yang kurang
dapat memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Terdapat banyak tugas pokok dan fungsi
yang overlap/tumpang tindih antar dinas, badan dan kantor, sehingga terjadi
satu jenis kegiatan ditangani oleh beberapa dinas, badan atau kantor akibatnya
terjadi beban pembiayaan yang terlalu tinggi terhadap satu jenis kegiatan.
4. Pembagian tugas, pekerjaan dan kewenangan
masih terpusat di dinas, badan dan kantor, yang seharusnya sudah dilimpahkan
atau di tangani langsung oleh Pemerintah Kecamatan, Desa atau Kelurahan.
Gambaran-gambaran
yang dikemukakan tersebut di atas mencerminkan betapa tidak efisien dan
efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang,
sehingga semangat good governance belum terlaksana secara baik dan maksimal.
Berdasarkan
hasil analisa yang dilakukan, hal ini mencerminkan bahwa pemerintah daerah belum
mempergunakan dengan baik hak-hak penyelenggaraan pemerintahan. Untuk
masalah-masalah yang tidak terlalu berpengaruh atau kurang memberi manfaat
kepada kesejahteraan masyarakat (urgen dan mendesak) seharusnya dapat ditunda
bahkan kalau perlu ditiadakan, akan tetapi dalam banyak kasus mereka selalu
mempergunakan hak-hak yang melekat dalam jabatannya baik itu untuk kepentingan
diri sendiri maupun untuk kepentingan kelompok tertetu dan yang lebih buruk
lagi, mereka tidak melakukan pertimbangan-pertimbangan yang rasional
berdasarkan kondisi rill yang ada.
Davis
mengatakan bahwa, di negara-negara yang tengah melakukan usaha-usaha
modernisasi, banyak pejabat publik yang kini memiliki banyak kekuasaan untuk
mendapatkan keuntungan sepihak, ungkapan tersebut terjadi pula di Kabupaten
Sidenreng Rappang, dimana banyak terdapat pejabat atau keluarga pejabat yang
memanfaatkan keuntungan secara pribadi. Oleh sebab itu, tindakan-tindakan
restrukturisasi serta reinventing government perlu dilakukan untuk mewujudkan
good governance.
Efektivitas
dan efisiensi seolah-olah menjadi salah satu nilai yang harus diraih, akan
tetapi fenomena-fenomena yang muncul ternyata masih menyisakan
pertanyaan-pertanyaan pelik, yang intinya sudahkah kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat ?.
Efisiensi dan efektivitas memang harus dipertahankan agar sumber-sumber daya yang dimiliki tidak cepat habis akibat
adanya pemborosan, penyalahgunaan wewenang serta adanya praktek-praktek KKN.
Pemerintah
Daerah mempunyai peranan penting dalam mewujudkan good governance karena
pemerintah daerah mempunyai fungsi pengaturan yang dapat memfasilitasi jajaran
birokrat, sektor swasta dan civil society. Peran pemerintah daerah melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat
penting dalam memfasilitasi terjadinya perubahan atas penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi. Oleh karena itu, upaya-upaya penciptaan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance dapat dimulai
dengan :
1. Membangun dan menciptakan landasan
kehidupan yang demokratis pada setiap aspek kehidupan bermasyarakat.
2. Melakukan langkah-langkah penyelamatan
keuangan negara melalui evaluasi terhadap segala kebijakan yang telah
ditetapkan.
3. Pemantapan dan pengendalian setiap
kegiatan penyelenggara pemerintahan daerah melalui monitoring pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi, hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih
pekerjaan.
4. Penegakan hukum secara adil dengan tidak
pandang bulu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya praktek KKN.
5. Membuat perencanaan dan melakukan
implementasi secara efektif dan efisien dibarengi dengan penyederhanaan
organisasi, penegakan disiplin serta membuka arus informasi yang jelas kepada
publik.
Untuk
mendukung hal tersebut, maka sangat perlu dilakukan tindakan-tindakan yang
nyata kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahan daerah mulai dari Pimpinan sampai kepada jajaran
birokrat di bawahnya dengan cara :
1. Menciptakan suasana yang kondusif untuk
terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peningkatan disiplin dan motivasi kerja
pada semua jajaran birokrat.
3. Pembagian tugas, pekerjaan dan tanggung
jawab secara jelas.
4. Memberikan pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab secara hirarki sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang di
emban.
Untuk
mensejajarkan Kabupaten Sidenreng Rappang dengan kabupaten-kota lainnya di Sulawesi Selatan
maka good governance mutlak harus diwujudkan. Hal ini dapat terlaksana apabila
pemerintah daerah punya niat dan semangat untuk melaksanakannya. Berdasarkan
uraian-uraian tersebut, maka kata kuncinya adalah efektivitas dan efisiensi
mutlak harus dilaksanakan pada semua sektor penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk mewujudkan good governance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar