A. PENDAHULUAN
Pemerintah Kabupaten merupakan bentuk
pemerintahan yang otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah atau
yang lebih dikenal
dengan Undang-undang Otonomi
Daerah sebagaimana telah
diubah dengan UU
Nomor 32 Tahun
2004. Dalam Undang-undang tersebut, tugas serta
kewenangan Pemerintah Kabupaten
sangat luas dan kompleks,
dimana begitu banyak
kewenangan yang dapat
dilaksanakan dalam menyelenggarakan urusan
rumah tangga daerah untuk
mensejahterakan masyarakat. Keanekaragaman tugas-tugas Pemerintah
Kabupaten dapat dirumuskan dalam tugas-tugas pokok yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan, hal tersebut merupakan
tugas-tugas pemerintahan secara makro yang wajib dilaksanakan setiap pemerintah
kabupaten/kota.
Dalam
rangka kelancaran dan
kesuksesan pelaksanaan tugas
dan pekerjaan Pemerintah
Daerah tesebut, maka
masing-masing Pemerintah Daerah
mengembangkan inisiatif agar
dapat mampu membangun
dan mensejahterakan masyarakatnya, antara
lain dengan membentuk
unit-unit kerja sebagai
perangkat daerah. Salah
satu perangkat daerah
yang akan melaksanakan
fungsi-fungsi administrasi
pelayanan publik adalah Bagian Administrasi Pembangunan.
Sebagai unsur
utama pelaksana pemberian
pelayanan kepada masyarakat,
aparatur pemerintah selalu
dituntut untuk mampu
menghayati peran dan
posisinya sebagai pelayan
masyarakat yang tidak
bersifat mencari keuntungan,
melainkan adanya misi
khusus yang perlu
diwujudkan yaitu, keadilan,
kemandirian dan kesejahteraan
rakyat. Berdasarkan penegasan tersebut di atas, maka aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam
memberikan pelayanan kepada
masyarakat umum dituntut untuk melaksanakannya secara profesional dan
berlanjut agar masyarakat dapat
memberikan pandangan positif yang ditimbulkan oleh perasaan puas, terutama
aparat pada tingkat
kecamatan yang langsung berhubungan
dengan segala keperluan
masyarakat. Hal ini
disebabkan oleh adanya tuntutan akan kualitas pelayanan umum
yang baik yang semakin mendesak sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Disatu pihak masyarakat mengetahui haknya untuk dilayani dan di lain pihak
aparat pemerintah sadar akan kewajibannya untuk bersikap dan berperilaku sebagai pelayan yang baik.
Kinerja aparat
pada Bagian Administrasi Pembangunan dalam memberikan
pelayanan yang prima
masih kurang otptimal
dilaksanakan, dimana hasil
pengamatan empirik menunjukkan
bahwa kurangnya pemberian pelayanan
publik dalam mewujudkan
pelayanan yang prima
antara lain disebabkan :
a.
Kurangnya kesadaran aparat pemerintah yang
ada terhadap tugas dan tanggung
jawabnya sebagai abdi masyarakat.
b.
Pengorganisasian
tugas pelayanan publik belum serasi
antar semua staf
yang ada, sehingga terjadi
kesimpangsiuran penanganan tugas,
tumpang tindih atau tercecernya suatu tugas karena tidak ada yang menangani.
c.
Kurang
tersedianya sarana pelayanan yang memadai.
d.
Adanya
pilih kasih dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan
hal tersebut diatas, maka
Kami menganggap sangat
penting mengadakan suatu
kajian analisis mengenai
kinerja aparat yang
ada pada tingkat
kecamatan sehubungan dengan
tugas yang diberikan.
B. PERUMUSAN MASALAH
Sehubungan dengan Isu
Aktual diatas, maka dapat dirumuskan masalah yang paling urgen terhadap
tuntutan masyarakat khususnya di Bagian
Administrasi Pembangunan terhadap Kinerja
pelayanan aparat sesuai standar
pelayanan yang ada saat ini. Untuk itu,
maka masalah-masalah yang
ada dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1)
Masih
rendahnya kinerja sumber daya manusia aparatur
pada Kantor Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten
Sidenreng Rappang.
2)
Masih rendahnya
sistem pelayanan aparatur
pemerintah pada Kantor
Bagian Administrasi Pembangunan
Kabupaten Sidenreng Rappang.
3)
Masih kurangnya sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan pada Kantor
Bagian Administrasi Pembangunan
Kabupaten Sidenreng Rappang.
C. PEMBAHASAN
Sasaran
dan tujuan dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang didasarkan
pada Visi dan Misi yang telah
ditetapkan berdasarkan Rencana
Strategis yang telah
diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah
(GBHPD) Kabupaten Sidenreng Rappang 2001-2005 yakni
ingin Mewujudkan Kabupaten
Sidenreng Rappang Sebagai
Pusat Pengembangan Agrobisnis,
Mandiri, Berbudaya dan Religius. Sehingga Visi
Pemerintah Bagian Administrasi
Pembangunan terintegrasi pada Visi
Pemerintah Kabupaten.
1.
Visi
Visi merupakan
cara pandang atau
cita-cita yang ingin
diwujudkan pada masa
yang akan datang,
dimana visi tersebut
merupakan suatu tujuan
jangka panjang yang
ingin diwujudkan oleh
seseorang atau unit
kerja.
2.
Misi
Untuk
dapat mewujudkan Visi, maka disusun Misi
Organisasi Pemerintah sebagai
suatu rangkaian kegiatan
yang diharapkan dapat
mewujudkan visi yang
telah ditetapkan.
3.
Faktor Eksternal
dan Faktor Internal
Dalam
rangka pencapaian Visi dan Misi Organisasi perlu dilakukan analisis lingkungan
strategis organisasi pada Bagian Administrasi Pembangunan baik yang bersumber
dari dalam organisasi (faktor Internal) maupun yang bersumber dari luar
organisasi (faktor eksternal) dengan pendekatan analisis (Srtenghts,
Weakneses, Opportunities, Treaths = SWOT) yaitu:
a.
Faktor Internal
1) Kekuatan (Strenghts)
a)
Adanya Peraturan
Daerah
b)
Adanya dukungan
pimpinan
c)
Jumlah Personil yang
cukup
2) Kelemahan (Weakneses)
a)
Rendahnya
Sumber Daya Manusia Aparat.
b)
Kurangnya Sarana
dan Prasarana penunjang
pekerjaan.
c)
Kurangnya disiplin
aparat.
b.
Faktor Eksternal
1) Peluang (Opportunities)
a) Adanya Peningkatan
PAD
b) Adanya Peningkatan
Pelayanan Kepada Masyarakat.
c) Adanya Peningkatan
Investasi.
2) Ancaman (Threats)
a)
Koordinasi tidak berjalan dengan
baik.
b)
Kurangnya partisipasi
masyarakat.
c)
Pelaksanaan tugas
tidak optimal.
4.
Tujuan
Penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta
pengelolaan administrasi yang komprehensif adalah merupakan tujuan utama dari
Bagian Administrasi Pembangunan untuk mendukung kelancaranan dan efektivitas
pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pemerintah Bagian Administrasi Pembangunan untuk
merealisasikan hal tersebut
mempunyai tujuan yaitu
:
a)
Meningkatkan profesionalisme aparatur
dalam menjalankan tugas
dan pekerjaannya.
b)
Meningkatkan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan
pekerjaan aparat.
c)
Meningkatkan koordinasi
dalam pelaksanaan tugas dan
pekerjaan.
5.
Sasaran
Dalam rangka
mewujudkan tujuan yang telah
ditetapkan tersebut, maka dirumuskan sasaran jangka pendek yang
akan dilaksanakan selama
satu tahun anggaran
agar nantinya dapat memberikan manfaat yang
realistis sehingga dapat
dilaksanakan dengan mudah dan terjangkau sesuai kondisi. Disamping
itu, agar dapat terukur lebih
cepat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan
administrasi yang baik di lingkup Bagian Administrasi Pembangunan.
Adapun sasaran
yang akan dicapai
untuk mewujudkan tujuan
tersebut di atas
adalah sebagai berikut
:
a)
Meningkatnya kinerja
aparatur Bagian Administrasi Pembangunan .
b)
Meningkatnya kesejahteraan
aparat Bagian Administrasi Pembangunan
c)
Meningkatnya kompetensi
aparat Bagian Administrasi Pembangunan.
6.
Indikator
Keadaan
tingkat kinerja Aparatur pada Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kabupeten
Sidenreng Rappang selama ini masih belum
optimal, hal tersebut dapat
dilihat jika diberikan suatu tugas berdasarkan
bidang masing-masing, maka
seringkali tugas tersebut tidak dapat diselesaikan dengan
baik, tepat waktu, tepat biaya,
sehingga menimbulkan kesan
tidak efektif dan
tidak efisien sesuai
dengan apa yang
diinginkan.
Untuk
mengukur sejauh mana tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan tersebut dimana berkaitan
dengan dengan profesionalisme serta
kinerja aparatur, maka
indikator yang digunakan
untuk mengukur kondisi
tersebut, maka ditetapkan
indikator yang dikuantitatifkan sebagai pedoman atau
acuan untuk mengukur keberhasilan sasaran
tersebut yaitu :
a.
Jumlah
aparatur yang telah mengikuti pendidikan
dan latihan.
b.
Jumlah aparat
yang telah mengikuti
kursus keterampilan.
c.
Jumlah aparat yang
telah mengikuti bimbingan
teknis.
Untuk mengukur sejauh
mana tingkat pencapaian tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan
tersebut, dimana berkaitan dengan
profesionalisme serta kinerja
aparatur, maka indikator
yang digunakan untuk mengukur
kondisi tersebut, adalah indikator
yang dikuantitatifkan sebagai
pedoman atau acuan untuk mengukur
keberhasilan sasaran tersebut
yaitu :
a.
Jumlah
aparatur yang telah mengikuti pendidikan
dan latihan.
b.
Jumlah aparat
yang telah mengikuti
kursus keterampilan.
c.
Jumlah aparat yang
telah mengikuti bimbingan
teknis.
Ketiga indikator
pengukuran tersebut menjadi
penting, karena hal
tersebut berhubungan langsung
dengan tuntutan profesionalisme aparat
dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya dalam
rangka meningkatkan kinerjanya.
Untuk mencapai
Visi dan Misi
organisasi, maka ditetapkan
tujuan, sasaran pembangunan dan indikator kinerja, berdasarkan
hal tersebut maka
telah dilakukan identifikasi
melalui kajian analisis
yang dilakukan dan
telah diungkapkan pada
kondisi atau keadaan
sekarang dari unit
organisasi Pemerintah Bagian Administrasi Pembangunan.
Untuk mengetahui
bagaimana keadaan atau
kondisi yang diinginkan
pada masa yang
akan datang, maka
terlebih dahulu harus
diketahui tentang apa
tujuan, sasaran dan alat
ukur yang akan
digunakan untuk dapat
memberikan gambaran tentang
bagaimana keadaan yang
diinginkan pada masa
yang datang, hal
tersebut dapat dicapai
melalui penetapan program
kerja. Untuk lebih
jelasnya bagaimana gambaran keadaan yang diinginkan pada masa
yang akan datang berkaitan dengan
meningkatnya kinerja aparat
Bagian Administrasi Pembangunan, maka
terdapat tiga hal
untuk dapat mewujudkannya
yaitu :
1.
Jumlah Aparat
yang telah mengikuti
Pendidikan dan Latihan,
Diklat disini baik
yang fungsional maupun
penjenjangan.
2.
Jumlah aparat
yang telah mengikuti
kursus keterampilan yang
berkaitan dengan Tupoksi
mereka.
3.
Jumlah Aparat
yang telah mengikuti
Bimbingan Teknis, hal
ini juga harus
berdasarkan tugas pokok
dan fungsi aparat.
BAHAN BACAAN
Dahlan, Muh, 1991, Manusia Dalam
Organisasi, Sinar Agung,
Jakarta .
Effendi, Uchyana Onong, 1992, Manajemen Sumber
Daya Manusia Suatu
Pengantar, Alfabeta, Bandung.
Gasverz, Vincent, 1989, Sistem Informasi
Dalam Manajemen, Mandar
Maju, Bandung .
Gie, Liang, The,
1980, Administrasi Perkantoran
Modern, Raja Indra,
Jakarta.
Hasibuan,
Malayu. S.P, 1992, Manajemen Dasar, Rajawali
Pres, Jakarta.
Moenir, H.A.S,
1996, Manajemen Pelayanan
Umum di Indonesia, Bumi
Aksara, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 1988,
Tentang Koordinasi Kegiatan
Istansi Vertikal Di
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar