Selasa, 27 Maret 2012

Kehadiran TNI DALAM DEMONSTRASI DIPERTANYAKAN


Kehadiran pasukan TNI untuk mengamankan demonstrasi akhir-akhir ini dipertanyakan. Sebab TNI bertugas melucuti musuh dari luar.

"Kasihan TNI kalau hanya untuk hal-hal yang bukan tugas dia, lucuti musuh dari luar yang mengancam presiden yang ingin merobohkan istana, itu baru betul, "  Negosiator_sudia, Selasa (27/3.

TEMPO.CO, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik keras pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani demonstrasi. Ketua Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR Mahfudz Siddiq menyatakan akan mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggunakan aparat TNI. "Tentu kami minta pertanggungjawaban jika nanti jatuh korban," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, Senin 26 Maret 2012.

Menurut Wakil Ketua Komisi T.B. Hasanuddin, keputusan ini melanggar Undang-Undang TNI. Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini mengatakan dalam undang-undang tersebut diatur pengerahan militer harus melalui persetujuan DPR. "Undang-undang jelas menyebutkan harus melalui keputusan politik negara. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara itu, ya, keputusan yang dibuat pemerintah bersama DPR," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan kebijakan melibatkan TNI dalam menangani demonstrasi juga salah sasaran. Sebab, TNI tak dilatih menghadapi rakyat. Karena itu, potensi jatuhnya korban akan lebih besar jika TNI berhadapan dengan masyarakat. Lagi pula, sejauh ini kepolisian belum menurunkan kekuatan secara maksimal, sehingga bantuan TNI belum diperlukan. "Kalau polisi sudah habis, baru boleh TNI diturunkan," ujarnya.

Di sela-sela pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ke-2 Keamanan Nuklir di Seoul, Korea Selatan, Presiden Yudhoyono menginstruksikan kepolisian agar mengantisipasi unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden meminta Polri menangani demonstrasi dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan korban.

Polri, kata dia, bisa berkoordinasi dengan TNI dan pihak lain untuk mengamankan aksi unjuk rasa. Menurut Julian, unjuk rasa merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi. "Tapi hendaknya dijaga dalam batas kepatutan dan hindari di luar batas kepatutan," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan pelibatan TNI untuk membantu kepolisian. Tentara, kata dia, disiagakan atas permintaan saat diperlukan. "Justru TNI bersama Polri dan masyarakat harus menjaga aksi unjuk rasa tidak mengarah pada pelanggaran hukum. Hansip saja bisa bantu polisi, apalagi tentara," kata Djoko.

Menurut dia, negara saat ini tidak sedang berada dalam situasi genting. Tidak ada status tertentu di daerah yang marak unjuk rasa. "Statusnya masih tertib sipil," kata Djoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar