JENEPONTO- Kepala Desa (Kades) Tino, Kecamatan Tarowang
Muh Syarif Nin Talib dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun
penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras raskin untuk 299
warga miskin di Desa Tino 2008 silam.
Berdasarkan dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Maringan Marpaung, didampingi dua hakim anggotanya yaitu Muh Damis dan hakim Adhoc Andi Bahtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, terdakwa hukuman satu tahun enam bulan penjara lantaran oknum Kades ini terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 106 juta berdasarkan sangkaan jaska.
Syarif dinilai melanggar sesuai yang termaktub dalam undang-undang pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubak ke dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan pasal yang kami buktikan berdasarkan perbuatan terdakwa, maka hukuman hukuman penjara yang pantas dikenakan terdakwa yakni selama 1,5 tahun,"tegas ketua majelis hakim Maringan Marpaung disela-sela pembacaan putusan terdakwa di Pengadilan, Senin (27/2)
Berdasarkan dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Maringan Marpaung, didampingi dua hakim anggotanya yaitu Muh Damis dan hakim Adhoc Andi Bahtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, terdakwa hukuman satu tahun enam bulan penjara lantaran oknum Kades ini terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 106 juta berdasarkan sangkaan jaska.
Syarif dinilai melanggar sesuai yang termaktub dalam undang-undang pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubak ke dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
"Berdasarkan pasal yang kami buktikan berdasarkan perbuatan terdakwa, maka hukuman hukuman penjara yang pantas dikenakan terdakwa yakni selama 1,5 tahun,"tegas ketua majelis hakim Maringan Marpaung disela-sela pembacaan putusan terdakwa di Pengadilan, Senin (27/2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar