Rabu, 25 Juli 2012

FUNGSI DPRD TERHADAP APBD


B A B   I

P E N D A H U L U A N

A.    Latar Belakang Masalah

Sistem pemerintahan daerah pada masa orde baru berlangsung selama 32 tahun, dan sebagai landasan pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dengan menganut 3 azas penyelenggaraan pemerintahan yakni azas Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Otonomi yang dilaksanakan pada saat itu tidak berjalan  secara demokratis, karena kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Kepala Daerah sama-sama sebagai Pemerintah Daerah, seperti yang disebutkan dalam pasal 13 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yang menyangkut tentang pengertian pemerintah daerah yaitu bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Dengan persamaan kedudukan sebagai pemerintah daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat terbatas. Pasal tersebut terkesan mengekang fungsi dari DPRD sebagai salah satu lembaga pengawas di daerah, sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan pada setiap peraturan dan kebijakan  daerah khususnya mengenai APBD, tidak berjalan secara efektif.  Disisi lain, sumber Pendapatan Asli Daerah baik yang diperoleh dari pajak maupun hasil dari sumber daya alam lainnya berupa retribusi, lebih besar disetor kepada Pemerintah Pusat daripada yang tinggal di daerah. Kenyataan seperti itulah sangat dirasakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan anggaran keuangan daerahnya dalam menata penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
 Dengan bergulirnya pemerintahan reformasi, maka upaya yang dilakukan dalam rangka menata kembali sistem pemerintahan daerah, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan pola prinsip otonomi daerah yang nyata dan luas yang merupakan suatu harapan yang selama ini didambakan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dilengkapi dengan hak-hak khusus yang dapat mendukung efektifitas kerjanya sebagai salah satu lembaga kontrol di daerah. Hak-hak tersebut seperti hak meminta pertanggungjawaban bupati, hak penyelidikan (angket), hak meminta keterangan (interpelasi), hak perubahan atas rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak menentukan anggaran belanja DPRD, dan yang paling penting bahwa dalam penentuan diterima tidaknya Rancangan APBD yang diusulkan oleh eksekutif, DPRD memiliki hak yang sangat besar.
Pemberian Otonomi Daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 ini, sepenuhnya diserahkan kepada daerah yang bersangkutan untuk diatur oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, kecuali beberapa urusan yang masih ditangani oleh Pemerintah Pusat antara lain : urusan pertahanan dan keamanan, agama, hubungan luar negeri serta peradilan dan moneter.
Berkaitan dengan  itu maka sebagai upaya untuk memajukan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dituntut untuk menggali dan memanfaatkan potensi-potensi  sumber daya alam sebagai sumber pendapatan daerah yang akan menunjang pembiayaan penyelenggaraan yang dimaksud, berdasarkan perhitungan perolehan pendapatan daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diatur dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian dirumuskan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh pihak Eksehutif (pemerintah daerah), dibahas di DPRD dan disahkan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal-hal seperti yang telah dikemukakan di atas maka penulis mencoba membahasnya secara umum mengenai fungsi DPRD tersebut dalam sebuah tulisan skripsi yang berjudul “ FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DI KABUPATEN TANA TORAJA  “ 

B.     Rumusan Masalah

Bertitik tolak pada latar belakang masalah seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, maka kami mencoba membatasi masalah yang akan di bahas, sebab fungsi DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas terdapat beberapa hal, untuk itu agar pembahasannya  tidak terlalu luas, maka batasan masalah tersebut yakni Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Tana Toraja terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan batasan masalah tersebut, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut   :
1.      Bagaimana realisasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Tana Toraja ?
2.      Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Tana Toraja ?
C.    Tujuan  Penelitian
Tujuan dari pelaksanaan penelitian  adalah  :
1.      Untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja.
D.    Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dalam melakukan penelitian adalah :
1.      Dapat diketahui bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja.
2.      Dapat diketahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja.
3.      Sebagai bahan referensi dalam meningkatkan tugas pengawasan Dewan perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pemberdayaan DPRD sebagai Badan Legislatif di daerah.
4.      Sebagai bahan bacaan bagi mereka yang ingin melakukan penelitian yang sama dan yang lebih luas.







BAB  II
TINJAUAN  PUSTAKA  DAN  KERANGKA  PIKIR
2.1.      Tinjauan Pustaka
A. Pengertian Pengawasan
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan rencana sebagai bagian dari proses perencanaan yang menyeluruh adalah pengawasan. Pengawasan adalah salah satu unsur penting dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan. Oleh karena setiap kegiatan bagaimanapun bentuk dan sifatnya tentunya memerlukan pengawasan demi lancarnya proses pembangunan yang terarah sesuai dengan program untuk terciptanya hasil yang kita harapkan.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, maka diharapkan adanya pengawasan yang baik, karena pelaksanaan pembangunan yang meliputi seluruh aspek kehidupan yang kompleks ini, tentunya sangat dirasakan pentingnya pengawasan yang dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan. Pengawasan dapat dipandang sebagai suatu keharusan kearah pencapaian tujuan yang telah dirumuskan dalam berbagai program pembangunan.
Sujamto (1986:19) memberikan defenisi tentang pengawasan dengan mengembalikan pengertian pengawasan pada kata dasarnya dalam bahasa Indonesia yaitu “ awas “, yang selanjutnya didefenisikan “ mampu mengetahui secara cermat dan seksama “.
Dalam setiap usaha pencapaian tujuan, pengawasan mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan. Seperti yang diungkapkan oleh George R. Terry di dalam buku Sujamto (1986:17) yang mengatakan bahwa :
Control is to determine what is accompleshed measure, it needed to insure result in keeping with the plan, (pengawasan untuk menentukan apa yang telah dicapai mengadakan evaluasi atasnya, dan mengambil tindakan-tindakan korektif bila diperlukan untuk menjamin agar hasilnya sesuai dengan rencana).

Sujamto (1986:19) selanjutnya    mengemukakan pendapatnya bahwa “ pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan  tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak “.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang perlu diperhatikan dalam suatu kegiatan pengawasan adalah membandingkan secara menyeluruh antara yang seharusnya dan yang dilaksanakan dengan adanya suatu kriteria atau standar.
Pengawasan itu sendiri dapat dibedakan menurut  :
1.      Subyek yang melakukan pengawasan
Berdasarkan subyek yang melakukan pengawasan dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia (SANRI) dikembangkan empat macam pengawasan yaitu :
a.       Pengawasan melekat (waskat), yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahannya dan satuan kerja yang dipimpinnya.
b.      Pengawasan fungsional (Wasnal), ialah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang tugas pokoknya melakukan pengawasan seperti BPK, BPKP dan Bawasda yang dulu inspektorat.
c.       Pengawasan legislatif (Wasleg), yaitu pengawasan yang dilakukan  oleh Lembaga perwakilan Rakyat baik di Pusat (DPR) mapun di daerah (DPRD).
d.      Pengawasan Masyarakat (Wasmas), ialah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, seperti yang termuat di dalam media massa atau media elektronik.
2.      Cara pelaksanaan pengawasan
Berdasarkan faktor ini dapatlah dibedakan menjadi pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
a.       Pengawasan langsung, ialah pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung, yang dilakukan dengan cara inspeksi mendadak atau pemeriksaan mendadak.
b.      Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang dilaksanakan dengan mengadakan pemantauan dan pengkajian laporan dari pejabat/satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat.
3.      Waktu pelaksanaan pengawasan
a.       Pengawasan dilaksanakan sebelum kegiatan dimulai, pengawasan ini antara lain dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan dan persetujuan rencana kerja dan rencana anggarannya, penetapan petunjuk operasional (PO), persetujuan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pejabat instansi yang lebih rendah. Pengawasan ini bersifat preventif dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, kesalahan, terjadinya hambatan dan kegagalan. Dalam bidang keuangan dikenal dengan istlah sistem preaudit yaitu dengan pemeriksaan  dan persetujuan terhadap pembayaran yang dilakukan.
b.      Pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan sedang berlangsung, pengawasan ini bertujuan  membandingkan antara hasil yang nyata-nyata dicapai dalam waktu selanjutnya. Demikian pentingnya pengawasan ini, sehingga perlu dikembangkan sistem monitoring yang mampu mendeteksi atau mengetahui secara dini kemungkinan timbulnya penyimpangan, kesalahan dan kegagalan.
c.       Pengawasan yang dilakukan sesudah pekerjaan selesai dilaksanakan, pengawasan ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kerja dan hasil. Dibidang keuangan dikenal dengan istilah post audit, yaitu pemeriksaan terhadap bukti-bukti pembayaran, pengawasan ini juga merupakan pengawasan represif.
Menurut Drs. Sukarno K (1985:46), menyatakan bahwa pengawasan adalah “ suatu proses yang menentukan tentang apa yang harus dilaksanakan sejalan dengan rencana “
Dari pengertian tersebut di atas dapat diartikan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan orang lain, akan tetapi untuk mencari kebenaran terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan.
Jadi pengawasan merupakan suatu hal yang penting untuk diadakan, karena suatu kegiatan yang tidak disertai pengawasan adalah merupakan hal yang mengalami kepincangan yang pada akhirnya akan menimbukan hal-hal yang tidak dinginkan. Untuk itu arti sesungguhnya dari pengawasan adalah tugas untuk mencocokkan sampai dimanakah program atau rencana yang telah digariskan itu dapat dilaksanakan. Dengan demikian dapat diketahui kelemahan-kelemahannya dan kekurangan-kekurangannya, serta dapat dicari jalan keluarnya untuk mengatasinya. Dan jika terjadi penyimpangan, melalui pengawasan akan dapat dilakukan tindakan perbaikan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat sesuai dengan rencana semula.
Sehubungan dengan pengertian diatas, maka dalam rangka menciptakan peningkatan daya guna dan hasil guna pengawasan dapat dilakukan dengan jalan :
1.        Menyebar luaskan pengertian dan kesadaran pengawasan kesemua lingkungan masyarakat pada umumnya dan semua jajaran aparatur pemerintah pada khususnya
2.        Meningkatkan kemampuan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan melekat
3.        Menentukan sasaran prioritas dan ruang lingkup pengawasan yang tepat bagi aparat pengawasan fungsional pemerintahan.
4.        Meningkatkan efektifitas pelaksanaan tindak lanjut atas hasil-hasil pengawasan
Jika ditinjau dari segi pelaksanaan, maka pengawasan itu dapat dibedakan atas :
1.      Pengawasan Preventif, yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum tindakan diambil. Pengawasan yang umumnya berupa tata cara yang harus ditempuh dalam melakukan tindakan, dimana biasanya berwujud sebagai peraturan-peraturan atau prosedur kerja yang harus diikuti. Maksud dari pengawasan ini adalah untuk mencegah terjadinya kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
2.      Pengawasan Represif, yaitu pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan. Maksud diadakan pengawasan ini adalah untuk menjamin agar kelangsungan pelaksanaan pekerjaan, hasilnya sesuai dengan rencara yang telah ditetapkan.
3.    Pengawasan dari jauh, yaitu pengawasan yang dilakukan atas dasar laporan-laporan mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan misalnya laporan pertanggungjawaban realisasi proyek, bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan dan lain-lain.
4.    Pengawasan dari dekat, yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara pemeriksaan dilokasi Proyek. Dengan cara ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang ada dapat dicocokkan dengan keaadaan dilokasi tersebut, misalnya terhadap semua ketentuan baik secara teknis maupun secara administrasi yang tercantum dalam ketentuan teknis dan administrasi (Rencana Anggaran Biaya/RAB).
Pengawasan dapat pula dilihat dari sudut siapa yang melaksanakan. Hal ini dapat dibedakan atas :
1.    Pengawasan Intern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh orang/badan yang ada di dalam lingkungan organisasi itu sendiri. Aparat/unit pengawasan ini bertindak atas nama pimpinan organisasi yang bertugas mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan oleh pimpinan organisasi. Data dan informasi ini dipergunakan oleh pimpinan untuk menilai kemajuan atau perkembangan dalam pelaksanaan pekerjaan, sebaliknya pimpinan dapat pula melakukan tindakan-tindakan perbaikan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya.
2.      Pengawasan Ekstern, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan yang dilakukan dari luar organisasi. Aparat/unit pengawasan yang dilakukan dari luar organisasi itu adalah aparat pengawas yang bertindak atas nama pimpinan organisasi karena permintaanya.
Bahwa pada umumnya apa yang telah direncanakan sering tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan untuk itu diperlukan pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan dapat terhindar dari segala penyimpangan dan penyelewengan yang akan timbul dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa pengawasan merupakan bagian dari management yang tidak bisa diabaikan begitu saja, dengan perkataan lain pengawasan diperlukan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan tidak  menyimpang dari rencana semula.
Oleh Prof. Dr. H. Arifin Abdul Rahman (1984:24) mengemukakan bahwa :
“ Pengawasan adalah kegiatan atau proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan untuk diperbaiki kemudian dan mencegah terulangnya kembali kesalahan-kesalahan itu, begitu pula mencegah sehingga dalam pelaksanaan tidak berbeda dengan rencana yang telah  ditetapkan ”

Dari pengertian di atas, maka jelaslah bahwa pengawasan diperlukan untuk melakukan bimbingan, pembinaan dan pemberian petunjuk agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak terjadi penyimpangan atas semua ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam paradigma baru berpemerintahan sekarang ini, maka pengawasan lebih ditekankan kepada pengawasan represif, guna memberikan peran kepada DPRD dalam mewujudkan fungsinya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
B. Tujuan Pelaksanaan Pengawasan
Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan pengawasan adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan suatu pekerjaan, apakah telah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Oleh karena pengawasan merupakan pengamatan dan pengukuran pelaksanaan suatu pekerjaan dan hasil yang dicapai dibandingkan dengan sasaran dan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tujuan agar supaya semua kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana dan program kerja sebagaimana yang telah ditentukan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Ir. Sujamto (1985:34) memberikan pengertian tentang tujuan pengawasan sebagai berikut :
“ Tujuan pengawasan yaitu untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas pekerjaan, apakah dengan semestinya atau tidak ”      
Berdasarkan pengertian di atas, maka dengan jelas menunjukkan bahwa  dalam pelaksanaan suatu  kegiatan  yang dimaksudkan, dapat diketahui dan dinilai setiap kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
 Untuk memberikan pengertian lebih jauh tentang tujuan pengawasan, berikut ini tujuan pengawasan menurut Dick Carison seperti yang dikutip oleh Ir. Sujamto (1985:35) mengatakan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui apakah sesuatu berjalan sesuai dengan yang digariskan.
2.      Untuk mengetahui apakah segala sesuatu dilaksanakan sesuai dengan instruksi serta azas-azas yang telah diinstruksikan.
3.      Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan, kelemahan-kelemahan dalam bekerja.
4.      Untuk mengetahui segala sesuatu apakah berjalan efesien.
5.      Untuk mencari jalan keluar, bila ternyata dijumpai kesulitan-kesulitan, kelemahan-kelemahan atau kegagalan kearah perbaikan”

Bertitik tolak dari batasan di atas, maka dalam hubungan ini tujuan pelaksanaan pengawasan  dapat direalisasikan sebagai berikut :
1.         Menjamin terlaksananya segala ketentuan perundang-undangan, peraturan, keputusan dan kebijaksanaan.
2.         Menjaga agar sesuatu tindakan sesuai dengan yang diharuskan.
3.         Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan dikemudian hari.
4.         Pengawasan dilakukan atas dasar Doelmategheid dan Vechmategheid, yang artinya apakah segala sesuatu yang dilakukan itu memenuhi syarat prinsip ekonomi atau sesuai prinsip efesiensi dan apakah sesuatu yang dilakukan itu telah didasarkan pada hak dan hukum yang berlaku.
Penyelenggaraan Pemerintahan pada hakekatnya tidak terlepas dari prinsip-prinsip manajemen modern, dimana fungsi-fungsi manajemen senantiasa berjalan secara simultan, proporsional dalam kerangka pencapaian tujuan organisasi. Fungsi-fungsi organik manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan oleh manajemen secara profesional dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara sampai kepada tingkat daerah kabupaten dan kota yang berdayaguna dan berhasilguna bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka kewenangan Daerah Otonom perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari agar kewenangan tersebut tidak mengarah kepada kedaulatan.
Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan sub sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan yaitu  :
1.      mencapai tingkat kinerja tertentu;
2.      menjamin susunan administrasi yang terbaik dalam operasi unit-unit Pemerintah Daerah, baik secara internal maupun dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain;
3.      untuk memperoleh perpaduan yang maksimum dalam pengelolaan pembangunan daerah dan nasional;
4.      untuk melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan di daerah;
5.      untuk mencapai integritas nasional;
6.      pembinaan dan pengawasan tetap dijaga agar tidak membatasi inisiatif dan tanggung jawab daerah, disamping itu hal ini merupakan upaya menyelaraskan nilai efisiensi dan demokrasi.
Berkaitan dengan apa yang telah disebutkan di atas, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah. Pengawasan legislatif tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang diatur dalam tata tertib dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C.    Realitas  Peranan DPRD
Sudah banyak tulisan yang mengandung kritik pernah dipublikasikan tentang keberadaan dan peranan DPRD di Indonesia. Umumnya tulisan-tulisan itu menyimpulkan  bahwa DPRD lebih banyak berperan sebagai mitra yang kurang seimbang dari kepala daerah. Kedudukan DPRD sebagai salah satu komponen pemerintah daerah pun umumnya dilihat sebagai faktor kelemahan dari badan yang menyelenggarakan fungsi legislatif di daerah.
Ada anggapan, seolah-olah sebagai mitra kepala daerah, DPRD lebih banyak dituntut untuk mengikuti saja arah kebijakan pemerintah daerah yang sudah terlebih dahulu dirumuskan oleh kepala daerah.
Jadi, apa yang dapat diamati dari peran DPRD sejauh ini, yang hanya terbatas pada proses pembahasan rancangan Perda saja, itupun tidak terlalu dapat dibanggakan karena umumnya prakarsa untuk mengajukan Rencana Peraturan Daerah berasal dari pihak eksekutif. Ketua DPRD juga tidak menjadi anggota Muspida, sehingga sulit untuk dianggap sebagai representasi dari suatu lembaga yang mewakili rakyat di daerah.
Kedudukan DPRD sebagai “ perwakilan “ rakyat di daerah juga merupakan obyek analisis yang menarik. Apakah benar DPRD merupakan perwakilan rakyat daerah yang murni, jika pada saat yang sama mereka merupakan salah satu unsur pemerintah daerah ?. Pertanyaan yang skeptis ini diperkuat lagi oleh dua kenyataan yang gamblang.
1.      Para anggota DPRD tidak dipilih secara khusus, pemeilihannya dilakukan pada hari, jam, dan tempat yang sama dengan pemilihan calon anggota DPR RI, terlepas dari berbagai alasan efisiensi yang menyertai perlakuan ini, tetapi tidak bisa dihindari kesan bahwa pemilihan anggota DPRD hanya merupakan komplemen dari pemilihan umum nasional untuk anggota DPR RI.
2.      Berbeda dengan pemilihan DPR RI yang sangat jelas daera pemilihannya (paling tidak terbaca bahwa seseorang calon mewakili propinsi tertentu), calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten tidak jelas daerah pemilihannya.
Maka, pertanyaan yang serius tentang status para anggota DPRD adalah mereka itu mewakili wilayah pemilihan apa ? ini jika kita mengacu pada pola pencalonan untuk DPR RI.
Pengamatan yang menghasilkan kesimpulan-kesimpulan ironis dalam memandang DPRD ini dapat diperpanjang lagi dengan mengambil kasus-kasus yang lain sebagai ilustrasi. Misalnya, dengan membahas kedudukan keuangan, ketiadaan staf ahli dan kualitas anggota DPRD. Namun, untuk kepentingan kajian yang terbatas ini, agaknya uraian singkat di atas sudah cukup.
Pertanyaan yang menggelitik setiap kali kita berkesempatan membahas posisi DPRD yang secara politik kurang berdaya itu adalah : apakah kelemahan-kelemahan itu  terjadi secara alamiah atau sebagai hasil rekayasa   ?
Setelah lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan efektif sejak tahun 2000, maka kondisi DPRD seperti yang telah diuraikan di atas menjadi berubah. Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh karena itu, undang-undang ini menempatkan otonomi daerah secara  utuh pada daerah kabupaten dan kota, yang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 berkedudukan sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II.
Daerah kabupaten dan daerah kota tersebut dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 berkedudukan sebagai daerah otonom yang mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
Susunan Pemerintahan Daerah otonom meliputi DPRD dan Pemerintah Daerah (Bupati dan Perangkat Daerah). DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah dengan maksud, untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. Oleh karena itu, hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah serta melakukan fungsi pengawasan.
Dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya, maka diawal pelaksanaan otonomi daerah ada sebagian anggota DPRD yang cenderung bersikap over acting dan arogan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dimaksud, dimana mereka sudah memasuki wilayah kerja aparat pengawasan fungsional. Menurut pemahaman kami, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD pada hakekatnya adalah pengawasan yang bersifat politik dalam artian bersifat kebijakan strategis bukan pengawasan tehnis dan administrative.
Dalam praktek pengawasan Pemerintahan Daerah kita melihat bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD mengenai hal dimaksud dijadikan peluang untuk menjatuhkan Kepala Daerah sebelum masa jabatannya berakhir. Gejala ke arah ini sudah nampak dimata kita akhir-akhir ini, padahal seharusnya pelaksanaan pengawasan DPRD ditujukan kepada bagaimana kinerja aparat pemerintah daerah dalam mengemban amanah untuk kepentingan rakyat, bukannya secara tehnis operasioanal.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut ( pasal 18 )  :
1.      memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
2.      memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah.
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
4.      Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
5.      Bersama dengan Gubernur, Bupati Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.      Melaksanakan pengawasan terhadap;
a.       pelaksanaan Peraturan  Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b.      pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c.       pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
d.      kebijakan Pemerintah Daerah; dan
e.       pelakasanaan kerjasama internasional di daerah.
7.      Memberikan  pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
8.      menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut DPRD mempunyai hak yaitu  :
1.      meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota;
2.      meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
3.      mengadakan penyelidikan;
4.      mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
5.      mengajukan pernyataan pendapat;
6.      mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
7.      menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
8.      menetapkan peraturan tata tertib.
Sehubungan dengan fungsi pengawasan DPRD maka Sujamto (1986:19) mengemukakan pendapatnya bahwa “ pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak.
Berkaitan dengan pendapat tersebut, maka yang perlu diperhatikan dalam suatu kegiatan pengawasan adalah membandingkan secara menyeluruh antara yang seharusnya dan yang dilaksanakan dengan adanya suatu kriteria atau standar.
DPRD dalam melaksanakan fungsinya terhadap pelaksanaan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka jenis pengawasan yang diteliti adalah metode pengawasan refresif yaitu metode pengawaan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan.
D.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggara / Budget menurut Malayu  S.P. Siagian (1989:32)   adalah    “ suatu ikhtisar  hasil yang akan diharapkan dan pengeluaran yang disediakan untuk mencapai hasil tersebut “. Pengawasan anggaran dapat diketahui atau diawasi yaitu apakah hasil dari penerimaan atau pengeluaran itu sesuai dengan yang dinginkan atau tidak
Menurut M. Suparmoko (1992:43)  “ Anggaran/budget adalah suatu daftar atau pernyataan terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara/daerah yang diharapkan dalam batas waktu tertentu yang biasanya dalam satu tahun “.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dikatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah “.
Adapun penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dengan persetujuan DPRD sebagai lembaga kontrol di daerah. Demikian halnya dengan perubahan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah dan merupakan  dokumen daerah.
2.2.      Kerangka Pikir
Kedudukan dan fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan Indonesia pada dasarnya bersumber dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 16 yang berbunyi  :
(1)   DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2)   DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menajdi mitra dari pemerintah daerah.
Dari sini nampak jelas bahwa keberadaan DPRD dipandang penting agar pemerintahan daerah dapat dibangun dan dilaksanakan atas dasar permusyawaratan (demokrasi). Hal tersebut merupakan konsekwensi dari sistem demokarsi yang kita anut dan tatanan penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia yang merupakan negara kesatuan.
Pemisahan secara institusi tersebut memberikan kedudukan DPRD yang sejajar dengan pemerintah daerah baik sebagai mitra maupun sebagai pengawas atas jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kuatnya posisi DPRD sebagai lembaga pengawas terhadap  :
1.      Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
3.      Pelaksanaan APBD.
4.      Kebijakan pemerintah daerah dan
5.      Pelaksanaan kerjasama internasional di daerah
Melihat tugas dan wewenang DPRD yang sangat luas tersebut, khususnya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selama ini peran tersebut tunduk pada dominasi eksekutif, berubah menjadi pihak yang mengawasi pemerintah daerah atau eksekutif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seperti yang terdapat dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 pasal 1 ayat (13)  bahwa “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah “.
Oleh sebab itu sebagai wakil masyarakat atau penjelmaan dari rakyat menjadi sangat penting keberadaannya dalam membangunan pemerintahan yang demokratis. Oleh karena keberadaan itulah, pemerintah daerah dapat dikontrol dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang mempercayakan atas jalannya pemerintahan di daerah.


Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, maka kerangka pikir dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut   :



Hak dan Kewajiban
Anggota  DPRD
 
 












Pembangunan

   D a e r a h

 
 



 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar