Kamis, 29 September 2011

KODE ETIK PROFESI EPIDEMIOLOGI KESEHATAN

Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian diri dari segenap warga Negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang dalam rangka mencapai kehidupan yang sehat dalam arti terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu ada penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan epidemiologi yang dilandasi oleh semangat dan moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasar ilmu, keterampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan profesi tersebut di atas, maka Organisasi Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) menyusun dan menetapkan Kode Etik Profesi Epidemiolog Kesehatan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik bagi individu, teman seprofesi, klien/masyarakat, maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insane profesi dalam melaksanakan peran pengabdiannya sebagai berikut:
1. Kewajiban Umum
a. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi epidemiologi kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
c. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi epidemiologi, seorang Epidemiolog Kesehatan tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
d. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri sendiri.
e. Seorang Epidemiolog Kesehatan senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat profesi atau ilmuwan.
f. Seorang Epidemiolog Kesehatan memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
g. Seorang Epidemiolog kesehatan dalam menjalankan profesinya harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia.
h. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus bersifat jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat.
i. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
j. Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang Epidemiolog Kesehatan harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kelimuan epidemiologi secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
k. Seorang Epidemiolog Kesehatan dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
2. Kewajiban Epidemiolog Kesehatan Terhadap Klien/Masyarakat
a. Seorang Epidemiolog kesehatan bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala ilmua dan kompetensinya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu penelitian atau penyelidikan dalam rangkapenyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerja sama dan merujuk pekerjaan tersebut kepada Epidemiolog Kesehatan lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
b. Seorang Epidemiolog Kesehatan wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
c. Seorang Epidemiolog Kesehatan wajib melakukan penyelesaian masalah secara tuntas dan keseluruhan dengan menggunakan ilmu dan metode epidemiologi serta ilmu lainnya yang relevan.
d. Seorang Epidemiolog Kesehatan wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
e. Seorang Epidemiolog Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
3. Kewajiban Epidemiolog Kesehatan terhadap Teman Seprofesi
a. Seorang Epidemiolog Kesehatan memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
b. Seorang Epidemiolog Kesehatan tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang ada.
4. Kewajiban Epidemiolog Kesehatan terhadap Diri Sendiri
a. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus memperhatikan dan mempraktekkan hidup bersih dan sehat , beriman menurut kepercayaan dan agamanya supaya dapat bekerja dengan baik.
b. Seorang Epidemiolog Kesehatan harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang berkaitan dan atau penggunaan ilmu, metodologi dan kompetensi epidemiologi.

Ijho_anto@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar