Selasa, 20 Desember 2011

PERGAULAN BEBAS DAN KEHAMILAN TIDAK DIKEHENDAKI

Dalam rangka memperingati Hari Kartini tahun 2011, tulisan pertama yang saya muat rasanya hanya biasa-biasa saja, itupun sebagai respon singkat orang tua yang memiliki anak berusia remaja  yang masih mengkhawatiran masa depan remaja saat ini.
Tulisan tersebut seolah-olah menekankan pada sekelumit pesan moral atas ekploitasi, tindak kesewenang-wenangan terhadap perempuan Indonesia.
Namun setelah menelaah lebih jauh, rasanya kurang lengkap, apabila fakta-faka penelitian tentang ekploitasi wanita khususnya di bidang sex tidak diangkat. Sebagai cerminan keberadaan putra-putri R.A kartini saat ini.  Oleh karena itu tulisan Aborsi ini saya angkat dari berbagai sumber untuk menggugah berbagai pihak, khususnya orang tua, pendidik, pemerintah dan masyarakat luas untuk menanggulangi permasalahan ini.
Tingkat Aborsi di Indonesia
World Health Organization (WHO) memperkirakan ada 20 juta kejadian aborsi tidak aman (unsafe abortion) di dunia, 9,5 % (19 dari 20 juta tindakan aborsi tidak aman) diantaranya terjadi di negara berkembang. Sekitar 13 % dari total perempuan yang melakukan aborsi tidak aman berakhir dengan kematian. Resiko kematian akibat aborsi yang tidak aman di wilayah Asia diperkirakan 1 berbanding 3700 dibanding dengan aborsi. Diwilayah Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun, dan sekitar 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia, dimana 2.500 di antaranya berakhir dengan kematian. Angka aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun. Sekitar 750.000 diantaranya dilakukan oleh remaja. (Medical-Journal, Soetjiningsih, 2004)
Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu, 70.000 dilakukan oleh remaja putri yang belum menikah. Menurut Azwar,A (2000) menyatakan bahwa jumlah aborsi pertahun di Indonesia sekitar 2,3 juta. Setahun kemudian terjadi kenaikan terjadi kenaikan cukup besar. Menurut Nugraha,B,D, bahwa tiap tahun jumlah wanita yang melakukan aborsi sebanyak 2,5 juta. Menurut seminar yang diadakan tanggal 6 Agustus 2001 di Jakarta Utomo,B, melaporkan hasil penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun 2000, menyimpulkan bahwa di Indonesia terjadi 43 aborsi per 100 kelahiran hidup. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar aborsi adalah aborsi yang disengaja, ada 78 % wanita diperkotaan dan 40 % di pedesaan yang melakukan aborsi dengan sengaja. (Kusmaryanto, 2002).
Laporan yang disinyalir melaui Kapanlagi (25/08/2005) Tingkat aborsi (pengguguran kandungan) di kalangan remaja di tanah air hingga tidak berbeda dengan angka-angka yang disebutkan diatas, dimana diperkirakan dari hasil suvey dan penelitian pada tahun 2005 masih cukup tinggi hingga mencapai 30%. Atau mencapai dua juta orang/tahun, dan 30% diantaranya atau 600 ribu orang dari kalangan remaja.
Tingginya tingkat aborsi yang dilakukan kalangan remaja terjadi akibat perilaku hubungan seksual sebelum menikah, bahkan banyak juga remaja yang terjangkit berbagai jenis penyakit menular seksual (PSM).
Bahkan menurut Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Titik Kuntari MPH. Menuturkan kepada inilah.com (30/06/2009). Angka kejadian aborsi di Indonesia berkisar 2-2,6 juta kasus pertahun, atau 43 aborsi untuk setiap 100 kehamilan. Fakta ini berasal dari “Sekitar 30% di antara kasus aborsi itu dilakukan oleh penduduk usia 15-24,” katanya di Yogyakarta.
Perkiraan yang sama ternyata tidak berbeda dengan hasil   Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SKDI) 2004 tentang aborsi atau pengguguran kandungan, tingkat aborsi di Indonesia sekitar 2 sampai 2,6 juta kasus pertahun, 30% dari aborsi tersebut dilakukan oleh mereka di usia 15-24 tahun. (Yulia,Majalah KARTINI,edisi April 2006)
Apabila disimpulkan dengan kenaikan 100,000 kasus aborsi pertahun saja, maka denga menggunakan data WHO ada tahun 2004 dimana kasus aborsi telah mencapai 2,5 juta kasus. Maka di tahun 2010 kasus aborsi dapat diperkirakan telah mencapai 3,1 Juta kasus. Ini angka fantastis. Dan apabila 30% dari pelaku aborsi adalah terjadi dikalangan remaja maka kasusnya dapat mencapai 930.000 kasus pertahun. Dan mungkin saja akan berkembang terus apabila tidak segera dicegah. Apalagi dampak kematian dari aborsi tidak aman) tersebut akan turut meningkat.
Apabila berbicara angka-angka kasus aborsi di atas, tidak salah apabila persoalan pergaulan bebas dikalangan remaja saat ini sangat memperhatinkan.

STOP ABORTION - Google Media
Pergaulan Bebas dan Pendidikan Sex
Menurut Laporan dari Australian Consortium For In Country Indonesian Studies (ACICIS), sebuah studi lapangan yang disusun oleh Stephanie Creagh  bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG - September 2004 , mengenai Pendidikan Seks di SMA D.I. Yogyakarta melaporkan bahwa hidup berdampingan pada perkembangannya adalah merupakan perubahan sosial, termasuk sikap-sikap  penduduk Indonesia terhadap soal seks. Sejak dulu soal seks menurut kebudayaan Jawa dianggap sebagai sesuatu yang seharusnya ditutupi. Soal ini juga bersifat ketidakadilan ‘gender roles’ (peran gender) pria dan wanita - walau wanita  diharapkan melindungi keperawanannya sampai kawin, tak luar biasa untuk pria mengunjungi lokalisasi, baik pra- maupun luar nikah (Utomo, ‘Sexuality among Jakarta Middle Class Young People’, 1999)
Dewasa ini, industri seks  di Yogyakarta tetap berkembang, dengan beberapa daerah prostitusi yang terkenal  seperti Pasar Kembang. Seks itu sudah  lama didasarkan dalam ‘hidden culture’  (kebudayaan bersembunyi). Walaupun begitu, penelitian akhir-akhir ini  menunjukkan bahwa perlakukan masyarakat terhadap soal seks sudah mula berubah. Penduduk Indonesia sudah terbukti mulai melakukan hubungan seks pada umur semakin muda. Hasil penelitian Yayasan Kusuma Buana menunjukkan  bahwa sebanyak 10.3% dari 3,594 remaja  di 12 kota besar di Indonesia telah melakukan hubungan seks bebas. (Bening,Mei 2004/Vol V. no.01)
Menurut hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 1999 oleh Sahabat  Remaja, suatu cabang LSM Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI),  26% dari 359 remaja di Yogyakarta  mengaku telah melakukan hubungan  seks . Menurut PKBI,  ‘akibat derasnya informasi  yang diterima remaja dari  berbagai media massa, memperbesar kemungkinan remaja melakukan praktek seksual yang tak sehat, perilaku seks pra-nikah, dengan satu atau berganti  pasangan’. (Bening,Mei 2004/Vol V. no.01)
Saat ini, kekurangan informasi  yang benar tentang masalah seks  akan memperkuatkan kemungkinan remaja percaya salah paham yang diambil dari media massa dan teman sebaya. Akibatnya, kaum remaja masuk ke kaum beresiko melakukan perilaku berbahaya untuk kesehatannya. Dengan 87.5%  remaja SMP perkotaan  dan 66.0% remaja SMA di perkotaan  (’The Indonesian Youth Population’, Desty Murdijana, 1997,)
Oleh karena itu kembali lagi, masalah pergaulan bebas sudah mengkhawairkan dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Kontrol orang tua, Lingkungan, Pendidik, Pemuka Agama, Aparat Penegak Hukum hinga Para Dewan Tehormat, serta Pemerintah untuk membuat regulasi yang berlaku tegas dan tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyimpangan sosial saat ini.
Semoga bermanfaat

Sabtu, 17 Desember 2011

ABORSI DALAM AGAMA

Pertanyaan: Apa kata Alkitab mengenai aborsi?

Jawaban: Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).

Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara. Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak – atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.

Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?” Secara jujur ini adalah pertanyaan paling sulit untuk dijawab dalam soal aborsi. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena merka tidak mau “merusak tubuh mereka” daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah. Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.

Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan kelahiran secara retroaktif.” Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.

Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau lai-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.

Senin, 12 Desember 2011

Profil PTS (Universitas Indonesia Timur


Jl. Rappocini Raya No 171-173 , Makassar 90222, Sulsel
Telepon: 0411421974, Fax: 0411852111, Website: , Email: uit-makassar@plaza.com.
Berdiri: 2001-07-05

Bidang Ilmu yang Dikelola:

Program Studi Jenjang Ijin Operasi
Dikti
Berlaku s/d Akreditasi
BAN-PT
Berlaku s/d
Kesehatan MasyarakatS-22364/D/T/20082010-07-25

ManajemenS-22814/D/T/20072009-09-20

Ilmu Administrasi NegaraS-21520/D/T/20072009-06-22

Ilmu HukumS-21520/D/T/20072009-06-22

Kesehatan MasyarakatS-1302/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-C2011-12-16
Ilmu KeperawatanS-13219/D/T/20052009-10-07Terakreditasi-C2014-06-05
Teknik SipilS-178/D/O/20012003-05-05

ArsitekturS-178/D/O/20012003-05-05

Teknik PertanianS-178/D/O/20012003-05-05

FarmasiS-1303/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-C2012-06-30
Ilmu KelautanS-178/D/O/20012003-05-05

KehutananS-1304/D/T/20042008-01-18

Teknik InformatikaS-178/D/O/20012003-05-05

Sistem InformasiS-13613/D/T/20042008-09-09

ManajemenS-1305/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-B2011-06-01
AkuntansiS-1306/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-C2009-06-01
Ilmu Administrasi NegaraS-1307/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-B2011-06-01
Ilmu PemerintahanS-1308/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-C2009-06-15
Ilmu KomunikasiS-1376/D/T/20052009-01-25

PsikologiS-12290/D/T/20082012-09-09Terakreditasi-C2012-01-13
Ilmu HukumS-1309/D/T/20052009-01-18Terakreditasi-B2011-05-11
Analis KesehatanD-III310/D/T/20052008-01-18Terakreditasi-B2011-07-13
KebidananD-III3220/D/T/20052008-10-07Terakreditasi-C2011-12-30
SUMBER DATA: Ditjen Dikti - Depdiknas dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)